Soal Pelaporan Febrie Ardiyansah, Tidak Ada yang Salah dengan Pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Jangan Terlalu Berlebihan Meresponsnya!


Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harli menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. "Kita akan pelajari. Kita akan tetap tegak dalam menjalankan penegakan hukum apalagi tipikor," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/3/2025).
Menurut Harli, institusi Kejaksaan akan solid dalam menghadapi tuduhan yang dianggap tidak adil. "Jika ada satu anggota yang diperlakukan tidak adil maka itu berarti ke seluruh institusi. Lalu apa yang salah?," tegas Harli.
Pernyataan Harli ini kemudian disoroti oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang turut melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. IPW menilai telah merendahkan institusi.
Namun pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai IPW terlalu berlebihan. "Ya kalau sudah melapor ke KPK ya tunggu saja dari KPK. Mau menyerang? Kan sudah dikatakan akan dipelajari pihak Kejagung. Jangan terlalu berlebihan meresponsnya juga lah," kata Kurnia, Kamis (13/3/2025).
Bagi Kurnia, sangat wajarlah Kejaksaan Agung saat ini diserang sebab banyak kasus kelas kakap yang ditanganinya. "Kita percaya Jaksa Agung dan anak buahnya tak ciut dengan serangan-serangan ataupun gertakan. Toh terbukti bongkar korupsi di Pertamina," tegasnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025.
Koalisi ini terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait dugaan korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya, sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke KPK.
"Kami bersurat ke lima komisioner dan menyajikan buku berkas dengan kasus yang sama, kemarin yang terkait dengan PT Gunung Bara Utama (GBU) dan juga ada tiga kasus tambahan yang kami sampaikan," kata Ronald.
Topik:
Kejagung Jampidsus Febrie AdriansyahBerita Sebelumnya
Eks Dirlidik KPK Brigjen Endar jadi Kapolda Kaltim
Berita Selanjutnya
Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong
Berita Terkait

Kejagung Periksa Wiraswasta dan Buruh Harian Lepas terkait Korupsi Komoditas Timah Korporasi
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dicky Kurniawan, Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Makassar Tene Abuan Halim di Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar
4 jam yang lalu