Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi

![Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19, Kenapa? Ahmad Dhani [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220522-WA0013.jpg)
Jakarta, MI - Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan kehormatan keluarga Rayen dari Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (23/4/2025).
Konflik bermula saat Ahmad Dhani, mengubah nama Rayen menjadi “Rayen Porno” dalam undangan debat royalti musik. Acara tersebut digelar di Hotel Artotel Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/4/2025).
Rayen Pono menganggap tindakan Ahmad Dhani, sebagai penghinaan serius terhadap marganya.
“Saya yakin dengan sengaja @ahmaddhaniofficial menghina dengan nulis nama saya RAYEN PORNO,” tulis Rayen.
“Itu menyinggung keras saya karena PONO itu adalah marga yang menyangkut kehormatan keluarga!," sambungnya.
Tidak tinggal diam, Rayen langsung menunjuk kuasa hukum dari @hjplawoffice untuk mendampingi proses hukumnya.
“Hari ini 21 April 2025, saya menunjuk Tim Kuasa Hukum dari @hjplawoffice,” tulisnya di Instagram.
Rayen menegaskan, bahwa langkah ini untuk membela kehormatan keluarga besar Pono.
Ia dan tim hukumnya, dijadwalkan membuat laporan di Mabes Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Rayen menunjukkan tekad kuat, untuk membawa masalah ini sampai tuntas.
Dalam unggahan tersebut, ia menulis pepatah “Sekali layar terkembang surut kita berpantang”.
Meski begitu, Rayen mengaku telah memaafkan Ahmad Dhani secara pribadi.
Namun, ia menegaskan bahwa penghinaan terhadap marga Pono adalah persoalan berbeda, yang harus diperjuangkan.
“Jadi ngeri lah, gue cuma bisa lewat WA grup menahan semampu gue,” ungkap Rayen kepada wartawan.
Laporan itu telah diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor Laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025.
Kemudian Rayen juga memperlihatkan bukti laporan, yang diterbitkan penyidik ke SPKT Bareskrim Polri.
Dalam dokumen laporan itu, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Topik:
Rayen Pono Ahmad Dhani