Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Diberhentikan

![Dokter PPDS UI Dokter PPDS UI Terlibat Pelecehan, Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dokter-ppds-ui.webp)
Jakarta, MI - Universitas Indonesia (UI) resmi memberhentikan oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Muhammad Azwindar Eka Satria, yang ditangkap polisi karena diduga merekam mahasiswi mandi.
Rektor UI, Heri Hermansyah mengatakan Azwindar Eka sudah bukan mahasiswa PPDS UI lagi, karena sudah resmi dikeluarkan.
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Hari Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi,” kata Heri, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjaga integritas kampus serta memberikan perlindungan kepada korban. UI memastikan setiap bentuk kekerasan seksual tidak akan ditoleransi, baik di lingkungan akademik maupun klinik pendidikan.
“Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Tak hanya memberikan sanksi kepada dokter PPDS yang merekam mahasiswi mandi, UI juga mempercepat penguatan sistem perlindungan di internal kampus.
Heri menyampaikan sejak dirinya menjabat sebagai rektor, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi prioritas. Anggotanya direkrut lewat seleksi terbuka.
“Mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa. Harapan saya, ini bisa menjadi langkah nyata UI dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) Khairul Munadi menyebut, tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, seperti yang dilakukan oknum dokter PPDS UI.
“Jadi untuk konteks tindakan-tindakan seperti itu, tentu saja kebijakan kita Diktisaintek zero tolerance. Kita tidak menoleransi,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan dokter gigi PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria (39), sebagai tersangka atas aksinya merekam video perempuan tengah mandi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan, modus tersangka Azwindar melakukan perekaman, terhadap korban berinisial SSS (22) adalah dengan motif iseng. Azwindar melancarkan aksinya, setelah mendengar suara korban tengah mandi.
“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 Waktu Indonesia Bagian Barat, pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban,” terang Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, Azwindar dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Topik:
Dokter PPDS UI Dokter Rekam Mahasiswi UI