KPK Panggil Lagi Waka Komisi XI DPR Fauzi dan Anggota Komisi XI Charles

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Mei 2025 07:28 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah (Foto: Kolase MI)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

“Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Artinya, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, keduanya dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia, pada Rabu (30/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan pemanggilan ulang tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12/2024).

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

Topik:

KPK CSR BI Bank Indonesia