Dugaan Korupsi Diusut KPK, Ini Peran Eks Dirut Telkom Alex Janangkih Sinaga di Proyek Digitalisasi SPBU


Jakarta, MI - Membidik pihak-pihak diduga terlibat di kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berhati-hati.
Meski sudah memberikan kisi-kisi bahwa 3 orang diduga tersangka dalam kasus itu. Namun seperti pada biasanya, KPK mengumumkan tersangka setelah perhitungan kerugian negara dalam dugaan rasuah yang sedang diusutnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sempat menyatakan bahwa penetapan sejumlah tersangka merujuk pada kesaksian yang tidak selaras dengan temuan penyidik.
Maka dari kontradiktifnya keterangan sejumlah saksi, didapati tiga tersangka tersebut. "Kami konfrontir sejumlah temuan dan bukti kepada saksi dan calon tersangka," kata Asep pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Menurut Asep, tiga tersangka berasal dari pejabat BUMN Telkom dan Pertamina. Penyidik, katanya, berhasil menemukan sejumlah bukti adanya mufakat jahat untuk mengutip anggaran proyek digitalisasi SPBU. "Penggarap dan pemberi proyek pada pelaksanaannya ada dugaan memperkaya diri sendiri dari uang anggaran proyek dan uang turunan proyek," kata Asep.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, 3 orang diduga tersangka adalah Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sempat menyebut 3 tersangka itu telah dicegah bepergian keluar negeri. 2 penyelenggara negara dan 1 dari pihak swasta. "Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Peran PT Telkom
Proyek ini digarap setelah Pertamina dan Telkom bersepakat pada akhir Agustus 2018 silam. Tujuan untuk membuat digitalisasi penyaluran bahan bakar minyak subsidi, seperti Pertalite. Setiap BBM yang keluar mesti terekam debitnya melalui sistem digital dan sistem ini diterapkan di ribuan SPBU di seluruh Indonesia.
Secara hukum, digitalisasi SPBU merujuk amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang garis besarnya mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Lain itu, digitalisasi SPBU ditujukan untuk memastikan tepat sasarannya penyaluran jenis BBM yang disubsidi anggaran negara.
Adapun Telkom memainkan peran penting dalam digitalisasi SPBU Pertamina dengan menyediakan infrastruktur telekomunikasi, perangkat digital, dan layanan pendukung.
Mereka juga mengembangkan platform monitoring untuk memantau stok BBM, penjualan, dan revenue SPBU. Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi penyaluran BBM, dan mendukung cashless transaction di SPBU.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara.
Dalam penyidikan kasus itu, sudah banyak saksi yang diperiksa, namun belum menyentuh mantan petinggi PT Telkom itu. Tak lain adalah Alex J Sinaga, mantan bos di perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu.
KPK memang sempat memeriksa Alex Janangkih Sinaga pada Jumat, (21/2/2025) namun tidak pada kasus tersebut, tapi di kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.
Maka dari itu, KPK juga diharapkan agar dapat mengahapkan Alex kepada penyidik yang mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU itu.
Alasannya jelas, bahwa Telkom memang telah menandatangani kerja sama dengan Pertamina untuk digitalisasi SPBU di seluruh Indonesia itu. Mereka yang menandatangi adalah Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan, Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar; Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa; Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati; Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga.
Adapun penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Jumat (31/8/2018) silam. "Semuanya harus diperiksa, agar kasus ini terang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com.
Merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto bahwa memang pihaknya tengan mengusut dugaan keterlibatan Telkom di kasus ini. “Peran PT Telkom? Ya, ini masih didalami,” kata Tessa Selasa (18/2/2025) lalu.
Tessa belum bisa memerinci alasan penyidik mengaitkan Telkom dengan digitalisasi SPBU di Pertamina. Menurut dia, masih banyak saksi yang akan dipanggil untuk mendalami kerja sama dua perusahaan pelat merah itu. “Apabila nanti ada pihak-pihak siapapun ya, tidak hanya dari PT Telkom, tapi, dari pihak-pihak yang terkait, kita akan update lagi ke teman-teman,” demikian Tessa.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BUMN Telkom, Octavius Oky Prakarsa sempat mengatakan bahwa pihaknya sebagai penggarap proyek sudah mengerjakan proyek secara hati-hati, termasuk memastikan setiap individu bekerja tanpa kepentingan korupsi.
Menurutnya, Telkom menyadari digitalisasi SPBU adalah bentuk tanggung jawab negara mengelola subsidi BBM yang jumlahnya triliunan. “Telkom selalu mengedapankan prinsip transparan dan akuntabilitas. Kami sepenuhnya ikuti proses hukum yang bergulir di KPK,” kata Octavius.
KPK masih berkutat pemeriksaan saksi
KPK pada Jumat (2/5/2025) kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Corporate PT Nutech Integrasi Euis Aprilia Nurrachman (EAN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa EAN sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 itu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023," kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menyidik perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang mereka umumkan ke publik.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
Mereka diantaranya Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018-2020 Aily Sutedja; VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Triend; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa; Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani; Direktur Sales and Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro; serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.
Tessa menyatakan penyidik memeriksa mereka untuk mendalami soal sejumlah proyek pengadaan di PT Telkom yang berhubungan dengan digitalisasi SPBU Pertamina tersebut.
KPK pun telah melakukan upaya pencegahan melalui kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring dalam penyidikan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini. Upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi ataupun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," kaya anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (wan)
Topik:
KPK Telkom Korupsi Telkom Digitalisasi SPBU