Utak-atik Kasus Sugar Group Company, Zarof Ricar Akui Terima Rp 50 Miliar


Jakarta, MI - Selain kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ternyata juga mengutak-atik kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. Pun dia mengakui menerima uang hingga Rp50 miliar.
Hal demikian diakui Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang itu, jaksa awalnya mencecar Zarof soal penerimaan uang untuk mengurus perkara selain kasus Ronald Tannur. Zarof pun mengakui ada perkara lain yang ia urus, bahkan nilainya jauh lebih besar dari penanganan perkara Ronald Tannur.
"Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata Zarof.
Uang tersebut diterima dari pihak Sugar Group Company untuk memenangkan perkara perdata. Namun ia mengaku lupa detail kejadiannya, hanya menyebut antara tahun 2016 atau 2018.
"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," kata Zarof.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa kemudian mendalami kapasitas Zarof sampai bisa mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.
"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya jaksa.
Zarof lantas menjawab sebagai kepala badan di MA. "Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" cecar jaksa lagi.
"Tidak. Saya tanya-tanya, terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi di MA, semua orang saya tanyai," beber Zarof.
Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.
Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Zarof Ricar Juga Utak-atik Perkara Sugar Group Company? Investigasi selengkapnya di sini
Topik:
Kejagung Zarof Ricar MA Sugar Group CompanyBerita Sebelumnya
Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp 300 M
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB