Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp 300 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2025 12:18 WIB
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci (Foto: Dok MI)
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016 merugikan negara Rp 300 miliar.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar, dengan catatan kala itu 1 US dollar kurang lebih setara 15 ribu rupiah," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci, Rabu (7/5/2025) malam.

Adapun Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATDVH) selaku perantara, serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025," jelas Andi Suci. 

Kejagung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap total 59 saksi. Kejagung juga telah memeriksa 9 orang ahli, di mana 6 di antaranya merupakan ahli satelit. "Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 dari ahli," tuturnya. 

Diketahui bahwa kasus ini sendiri berawal dari Kemenhan yang diwakili Leonardi menjalin kesepakatan dengan Navayo International AG yang diwakili Gabor Kuti selaku CEO. 

Perjanjian itu tertuang dalam Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment yang disepakati pada 1 Juli 2016.

Berdasarkan keterangan Jaksa, penentuan Navayo International AG sebagai pelaksana sendiri dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Kemenhan juga tidak memiliki pos anggaran resmi untuk mengakomodasi proyek ini. 

"Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," beber Andi Suci. 

Perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang masuk dalam lingkungan peradilan militer dan peradilan umum. 

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan satelit untuk slot orbit 1230 BT pada Kemenhan pada tahun 2012 – 2021.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Topik:

Kejagung Kemhan