Duduk Perkara Korupsi PDNS Rp 959 M Jerat Eks Dirjen Kominfo Samuel Cs

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 19:32 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) (Foto: Kolase MI)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) hampir Rp 1 triliun. Bagaimana duduk perkaranya?

Kasus ini berawal ketika Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Padahal hal itu tak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.

Pelaksanaan dan pengelolaan PDNS pun diduga dibuat sedemikian rupa agar ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu agar Samuel Pangerapan dkk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.

Diduga mereka berkongkalikong mengatur pemenang tender dari pihak swasta. Selanjutnya, mereka juga melakukan kick back hingga suap.

“Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Dimana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. 

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” jelasnya.

Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ratusan miliar. Angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP,” katanya.

Selain itu, Safrianto juga belum menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Ia hanya menjelaskan beberapa barang yang sudah disita, yakni:

Atas perbuatan itu, Samuel Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Nova Zanda, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Alfi Asman dan Pini Panggar Agustie dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kelimanya langsung ditahan usai pemeriksaan pada hari ini. Belum ada keterangan dari kelima tersangka terkait kasus ini.

Topik:

Kejari Jakarta Pusat Kominfo PDNS Korupsi PDNS