Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa Eks Dirut Mitra Energi Persada dan Mantan Direktur Komersial Bhanda Ghara Reksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 19:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Mitra Energi Persada Tbk Ivo Wongkaren dan mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021 Budi Susanto di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).

Dua orang tersebut adalah terpidana guna mengusut kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, atas nama IW dan BS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Pada 26 Juni 2024 silam, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Ivo telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sementara Budi divonis pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Keduanya divonis untuk kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bansos untuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kemensos tahun 2020.

Topik:

KPK Korupsi Bansos