KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor Dalam Kasus Suap Pengurusan TKA di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Mei 2025 19:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam unit mobil dan satu unit motor dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berlangsung selama dua hari.

Pada hari pertama, penyidik menyita tiga unit mobil saat melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada Selasa (20/5/2025).

"Perkara di Kementerian Ketanagakerjaan, selama dua hari kemarin KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yang pertama di Kementerian Ketanagakerjaan, tim kemudian mengamankan tiga unit kendaraan bermotor roda empat," kata Budi, Kamis (22/5/2025).

Kemudian tiga unit mobil lainnya beserta satu unit sepeda motor disita penyidik saat melakukan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi Jabodetabek.

"Kemudian di hari kedua pada Rabu 21 Mei, tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," jelasnya.

Budi mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang telah disita penyidik saat melakukan penggeledahan tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapakan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan (TKA) di Kemnaker. Namun KPK belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025). 

Topik:

KPK Suap Pengurusan TKA Kementerian Ketenagakerjaan