Tom Lembong Akan Jalani Sidang Pembacaan Putusan Hari Ini


Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Sidang pembacaan putusan Tom Lembong akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Jumat (18/7/2025) hari ini.
"Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakpus telah menetapkan jadwal sidang pembacaan vonis tersebut usai menggelar sidang pembacaan duplik Tom Lembong, pada Senin (14/7/2025).
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar hakim.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Dalam pembacaan surat tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang
Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong