Korupsi Proyek Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes Diusut KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Clue-nya [petunjuknya] adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, tindak pidana korupsi terkait itu clue-nya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Meskipun demikian, Asep tak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil tersebut. Dia hanya menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Itu masih lidik (penyelidikan) ya," kata Asep.
Adapun penyelidikan kasus pengadaan tersebut telah dilakukan sejak awal 2024. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dugaan korupsi diduga terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
KPK juga sebelumnya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga tersangka yang telah menjadi terdakwa, yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Atas pengadaan tersebut, mereka diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp319 miliar.
Topik:
KPK Kemenkes