Bongkar Korupsi PT Pelni, KPK Panggil Mantan Direktur PT Asuransi Jasindo Untung Hadi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo tahun 2013–2018, Untung Hadi Santosa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembayaran fiktif asuransi perkapalan pada PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020, Jumat (18/7/2025)
Dia akan diperiksa bersama mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, Yohanes Priyo Iriantono, di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada No Kav 4 Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya membeberkan tengah mengusut dua kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yaitu PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero). "Untuk Jasindo updatenya saat ini ada dua objek ya," ujar Plt. Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Tessa yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan ini mengatakan, kasus tersebut terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015–2020.
Ia belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan. "Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," katanya.
Sementara dugaan korupsi lainnya terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017–2020. Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.
KPK diketahui sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Jasindo. Perkara pertama terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020. Kerugian negara akibat kasus itu disinyalir Rp36 miliar.
Kasus kedua terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun 2015–2020. Taksiran kerugian negaranya sekira Rp 9 miliar.
Topik:
KPK Pelni