Kuasa Hukum Nilai Ada Sejumlah Pelanggaran Dalam Proses Penyidikan Kasus Hasto

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juli 2025 12:26 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (Foto: Dok/MI/Alb)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama kuasa hukumnya Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Kuasa hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanyo, Febri Diansyah menilai adanya sejumlah kejanggalan dan pelanggaran dalam proses penyidikan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat kliennya. 

"Pertama kami sudah menyebutkan, ada sejumlah pelanggaran serius dalam prosesi alat bukti dalam rangkaian proses penyidikan," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) hari ini. 

Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam proses penyidikan tersebut telah melanggar prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. 

"Karena ini bukan hanya sekedar pelanggaran-pelanggaran prosedur minor, tapi kami menilai itu sudah masuk pada level pelanggaran prinsip yang merusak prinsip due process of law," tuturnya.

Febri mengatakan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakpus ini akan menjadi sorotan dan tolak ukur dari penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam proses persidangan di Indonesia. 

"Persidangan dan penegakan hukum ini dilihat tidak hanya oleh orang-orang yang hadir di sidang ini, tetapi seluruh Indonesia dan bukan tidak mungkin ini akan menjadi pusat dari mata dunia untuk melihat bagai mana proses penegakan hukum dan hak asasi manusia yang terjadi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Febri meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus untuk memutus perkara yang tengah menjerat kliennya tersebut dengan seadil-adilnya dan didasarkan oleh krangka hukum serta fakta-fakta persidangan. 

"Karena itu kami tetap berharap kepada Majelis Hakim untuk bisa memutus seadil-adilnya," ujarnya. 

Sebagai informasi, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. 

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto subsidair 6 bulan masa tahanan.

Dalam perkara korupsi, Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Jaksa menuntut Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Topik:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK