Aplikasi ARIUM PT SMI Tidak Andal, BPK Ungkap Sederet Masalah


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa Aplikasi ARIUM tidak andal. Hal itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023
Adapun PT SMI (Persero) dalam pengelolaan pembiayaan kepada debitur telah mengembangkan Aplikasi ARIUM dan Electronic Leitz Organizer (ELO).
Aplikasi ARIUM adalah aplikasi untuk pengelolaan pembiayaan/fasilitas konvensional debitur PT SMI (Persero), sedangkan Aplikasi ELO adalah aplikasi untuk pengelolaan manajemen dokumen pembiayaan debitur PT SMI (Persero). Kedua aplikasi tersebut digunakan dalam pengelolaan pembiayaan baik pembiayaan komersial maupun pembiayaan publik.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan Aplikasi ARIUM pada PT SMI (Persero) menemukan 5 permasalahan, yakni:
1. PT SMI belum sepenuhnya merekam informasi pembiayaan PT WIKA pada Aplikasi ARIUM
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat fasilitas pembiayaan yang tidak terekam pada Aplikasi ARIUM yaitu fasilitas pembiayaan proyek Balikpapan-Samarinda sebesar Rp900.000.000.000,00 sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No. 33 tanggal 15 Maret 2016.
"Nilai penarikan pertama atas fasilitas pembiayaan tersebut beserta besaran outstanding tidak dapat dilihat pada Aplikasi ARIUM sehingga mempersulit pelaksanaan monitoring maupun pemeriksaan," petik hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (18/7/2025).
Sementara berdasarkan dokumen elektronik yang terekam pada Aplikasi ELO, diketahui bahwa nilai penarikan pertama atas fasilitas pembiayaan yang tidak terekam pada Aplikasi ARIUM sebesar Rp17.154.273.365,70. Menurut BPK, Aplikasi ELO memuat informasi akta perjanjian dan penarikan SPM, sedangkan pada Aplikasi ARIUM tidak memuat informasi tersebut.
"Perbedaan ini disebabkan Aplikasi ARIUM belum dapat mengakomodasi pencatatan secara rinci sehingga perjanjian kredit sindikasi PT WIKA tersebut tidak terinformasi pada sub nomor fasilitas yang terbentuk," petik laporan BPK.
2. Data pembiayaan PT KAI (Persero) dalam Aplikasi ARIUM berbeda dengan Dokumen Perjanjian
Diketahui bahwa pada Tahun 2016 dan 2017, PT SMI (Persero) memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT KAI (Persero) masing-masing sebesar Rp400.000.000.000,00 dan Rp1.923.125.000.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 34 tanggal 27 Desember 2016 dan Akta Perjanjian Kredit Investasi PT KAI (Persero) Nomor 293 tanggal 29 Desember 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Aplikasi ARIUM diketahui bahwa pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KAI (Persero) telah terekam dengan Nomor Fasilitas 00932-K3TS2D1A18.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap keakuratan informasi yang tersedia pada Aplikasi ARIUM diketahui bahwa masa tenggang dan batas waktu penarikan pembiayaan yang terekam pada Aplikasi ARIUM berbeda dengan dokumen perjanjian.
"Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala DAA diketahui bahwa kesalahan tersebut terjadi karena DAA kurang cermat dalam menginput data perubahan perjanjian ke dalam Aplikasi ARIUM," petik laporan BPK.
3. Aplikasi ARIUM belum memuat saldo deffered interest PT MATU
Pada Tahun 2016, PT SMI (Persero) memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT MATU sebesar Rp525.000.000.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior Nomor 46 tanggal 30 Desember 2016.
Berdasarkan informasi pada Aplikasi ARIUM, PT MATU diklasifikasikan dalam kolektibilitas 3 dengan nilai outstanding principal sebesar Rp525.000.000.000,00.
PT MATU per 25 November 2022 menunggak pembayaran bunga sebesar Rp8.298.645.853,00. Atas tunggakan tersebut PT SMI (Persero) memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran bunga (deffered interest) sebesar Rp6.800.073.067,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui nilai deffered interest tiga bulan (November 2021 s.d. Januari 2022) sebesar Rp6.800.073.067,00 tersebut tidak ditemukan dalam Aplikasi ARIUM. Sampai dengan posisi pemeriksaan per tanggal 25 November 2022, nilai deffered interest tersebut belum dibayarkan.
"Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala DTI diketahui bahwa Aplikasi ARIUM belum memiliki fitur pencatatan skema sindikasi dan restrukturisasi debitur," petik laporan BPK.
4. Aplikasi ARIUM tidak merekam availability period pembiayaan dan bunga pembiayaan PT MSJ sesuai adendum perjanjian pembiayaan
Pada Tahun 2020, PT SMI (Persero) memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT MSJ sebesar Rp525.132.000.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 72 Tanggal 28 Desember 2020 dengan fasilitas Nomor 00724P3102C1B20.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa data pada aplikasi ARIUM tidak sesuai dengan data pada Akta Perjanjian," petik laporan BPK.
Perbedaan tersebut berupa batas waktu penarikan dan suku bunga.
5. Aplikasi ARIUM belum dapat menghitung denda keterlambatan mengikuti perubahan perjanjian pembiayaan
BPK menjelaskan bahwa dalam aplikasi ARIUM terdapat modul untuk menghitung denda keterlambatan pembiayaan untuk masing-masing debitur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, diketahui adanya perbedaan antara perhitungan denda pada aplikasi ARIUM dibandingkan dengan perhitungan manual yang didasarkan data pembiayaan mutakhir.
Sebagai uji petik pemeriksaan adalah perhitungan denda keterlambatan PT GJT. Denda keterlambatan yang tercatat pada Aplikasi ARIUM sebesar Rp3.626.395.667,00. "Nilai tersebut berbeda dengan perhitungan denda secara manual oleh DAA yang sebesar Rp8.098.520.490,00," petik laporan BPK.
Pun, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan Pasal 44 menyebutkan: Direksi dapat menetapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif; dan Direksi harus menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi tata kelola teknologi informasi di Persero.
Selanjutnya, menurut BPK, tidak sesuai dengan Revisi IV Prosedur Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2020 pada BAB X menyebutkan Divisi Akuntansi dan Administrasi Aset melakukan penginputan pada Aplikasi ARIUM.
"Hal tersebut mengakibatkan Manajemen PT SMI (Persero) berpotensi tidak tepat dalam pengambilan keputusan atas pembiayaan pada pihak ketiga," petik laporan BPK.
Lanjut BPK, hal tersebut disebabkan Kepala DAA tidak cermat dalam melakukan penginputan pada Aplikasi ARIUM sesuai dengan fasilitas pembiayaannya dan Aplikasi ARIUM tidak terintegrasi dengan Aplikasi ELO.
Penjelasan PT SMI
Direktur Utama PT SMI (Persero) memberikan penjelasan bahwa untuk fasilitas Rp900.000.000.000,00 pada PT WIKA merupakan pembiayaan secara sindikasi. Dalam Perjanjian Pembiayaan Sindikasi, suku bunga ditentukan per penarikan sehingga memungkinkan perbedaan suku bunga dalam satu fasilitas.
Aplikasi ARIUM belum dapat mengakomodasi pencatatan secara detail atas pencairan per penarikan sehingga kaitan perjanjian kredit sindikasi tidak terlihat pada sub nomor fasilitas yang terbentuk.
Namun dengan nomor fasilitas/nomor identifikasi awal 00672 dengan SPM dapat diketahui fasilitas sesuai Akta Perjanjian Pembiayaan No.33 tanggal 15 Maret 2016.
Telah dilakukan penyesuaian pada Aplikasi ARIUM yang mengacu pada Perjanjian Pembiayaan PT KAI (Persero), yaitu untuk AP dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 sedangkan untuk GP pada tanggal 10 Januari 2023. Atas perubahan AP, akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Terdapat keterbatasan dalam Aplikasi ARIUM untuk mengakomodasi skema restrukturisasi PT MATU, dalam hal ini pada setiap bulannya DPB, DAA berkoordinasi dengan DTI untuk dapat melakukan workaround atas pencatatan skema restrukturisasi MATU pada aplikasi ARIUM.
Dasar penyesuaian dalam aplikasi ARIUM adalah perhitungan dari Agent yang juga di verifikasi bersama dengan PT SMI (Persero). Untuk posisi per Desember 2022, aplikasi ARIUM telah dilakukan penyesuaian sebagaimana skema restrukturisasi, dimana untuk kewajiban bunga yang telah disetujui untuk ditangguhkan tidak diperhitungkan denda.
Dan perubahan atau Perpanjangan pada PT MSJ bukan merupakan perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan melainkan merupakan perubahan syarat dan ketentuan fasilitas pembiayaan Perjanjian Pembiayaan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DAA atas ketidakcermatannya dan untuk selanjutnya agar lebih cermat dalam melakukan penginputan pada Aplikasi ARIUM sesuai Perjanjian Pembiayaan.
Memerintahkan Kepala DTI melakukan perbaikan atas Aplikasi ARIUM agar memiliki fitur pencatatan skema_ sindikasi dan restrukturisasi debitur serta mengintegrasikan Aplikasi ARIUM dengan Aplikasi ELO.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi soal tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK RI itu kepada pihak PT SMI melalui email [email protected] pada Jumat (18/7/2025). Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PT SMI belum memberikan respons. (an)
Topik:
BPK Temuan BPK PT SMI PT Sarana Multi Infrastruktur ARIUMBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
16 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB