Babak Baru Korupsi CSR BI, KPK Janjikan Hal Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 22:46 WIB
Ilustrasi - Korupsi CSR BI & OJK (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ilustrasi - Korupsi CSR BI & OJK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajikan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau yang dikenal sebagai kasus Corporate Social Responsibility (CSR) BI tidak akan melewati bulan Agustus 2025.

Adapun penyidik KPK telah menggelar ekspose perkara pada pekan lalu. Ia mengatakan, langkah ini akan lebih dekat menuju kepada penetapan tersangka.

“Ini kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

PSBI merupakan sebuah program yang anggarannya disalurkan ke berbagai yayasan melalui proposal. Dana itu ditujukan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah layak huni, ambulans, atau program pendidikan. Akan tetapi, KPK menemukan banyak penyimpangan di mana proposal dan realisasinya tak sesuai. Dia mencontohkan pembangunan 10 unit rumah layak huni senilai Rp250 juta yang hanya direalisasikan dua unit saja.

“Itu yang diselewengkan. Itu yang kemudian oleh oknum-oknum ini digunakan untuk membeli properti dan lain-lain untuk kepentingan pribadinya,” tandas Asep.

Akibat kecurangan itu, laporan pertanggungjawaban keuangan juga diduga difiktifkan. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024. Namun, hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah Anggota DPR Komisi XI yang diduga menerima aliran dana CSR tersebut. KPK telah memeriksa dua orang Anggota DPR yaitu Satori dan Heri Gunawan. Lembaga antirasuah juga telah menjelaskan keterlibatan mereka pada kasus penyelewengan dana CSR ini.

Satori dan Heri diduga membuat yayasan untuk mengalirkan dana CSR dari BI untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI