Tak Hanya Pekerja Industri, Gurita Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin-Ida juga 'Gulung' Nakes hingga Atlet

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 22:35 WIB
Empat tersangka digiring masuk ke mobil tahanan KPK, Kamis (24/7/2025) malam (Foto: Istimewa)
Empat tersangka digiring masuk ke mobil tahanan KPK, Kamis (24/7/2025) malam (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tidak hanya pada pekerja industri, gurita korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga 'menggulung' tenaga kesehatan (Nakes), dunia pendidikan hingga altet atau dunia olahraga profesional.

Adapun dugaan rasuah terkait pemerasan dalam penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) itu terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014. Lalu, berlanjut di era kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024). 

Dalam kurun waktu tersebut, komplotan ini diduga berhasil mengumpulkan uang haram sekitar Rp53,7 miliar.

“Ada yang jadi pemain sepak bola, kemudian mungkin volley ball (bola voli, red.), dan lain-lainnya, seperti itu. Jadi, tidak hanya di sektor industri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025) malam.

Saat ini KPK baru menjebloskan 8 tersangka sebagai mesin pemeras dalam penerbitan RPTKA itu.

Adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025; dan Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Pada pekan lalu, Kamis (17/7), KPK juga sudah menahan empat tersangka lainnya, yakni: Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023; Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Di lain sisi, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka tersebut. "Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari empat tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi,” lanjut Asep.

Berikut rinciannya:

1. Tersangka GTW: Disita 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m² serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m² di Kota Jakarta Selatan.

2. Tersangka PCW: Disita berupa 2 bidang tanah seluas 244 m² yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m² di Kota Jakarta Selatan.

3. Tersangka JMS: Disita berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m², yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap tersangka lainnya,” kata Asep.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK TKA Kemnaker Korupsi Kemnaker