KPK Periksa Manajemen PT Pembangunan Perumahan


Jakarta, MI - KPK memanggil Manajemen PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023, Senin (28/7/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.
Setidaknya ada 5 orang saksi yang dipanggil, yakni Irine Yulianingsih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Cisem, Zainal Abidin selaku PPK proyek Cisem, Ifan Kustiawan selaku staf finance proyek Cisem, Dwi Oki Sumanto selaku staf akunting proyek Cisem, dan Rizky Meidiansyah selaku Manager, Head of Human Capital & General Affair Divisi EPC PT PP.
Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.
Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Topik:
KPK