Kejagung Usut Korupsi Beras Subsidi, Polri Beras Oplosan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 19:56 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah kasus dugaan korupsi terkait penyaluran beras subsidi. Sementara Polri lewat Satgas Pangang mengusut temuan beras oplosan yang merugikan negara Rp 100 triliun.

“Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Sudah ada enam produsen beras yang diminta hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Yang terkonfirmasi hadir hanya dua, dari PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Nah, selebihnya yang lain, khusus untuk PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan, kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di reschedule, minta waktu Selasa besok 29 Juli,” jelas Anang.

Pemeriksaan ini menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung untuk mengusut kasus beras oplosan.

Anang menyatakan, nantinya penyidik juga akan mengusut kasus lewat keterangan berbagai pihak terkait, tidak terkecuali penyelenggara negara dalam rangka mendalami kasus beras oplosan. Pengembangan perkara pun dapat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan.

“Mungkin di situ ada pihak misalnya dari Kementerian Pertanian, misalkan juga dari Bulog nantinya kan. Misalkan juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua bisa berkembang."

"Tapi kan sementara untuk keterangan-keterangan, masukan-masukan. Dan bukan tidak mungkin, lebih di luar enam perusahaan (yang dipanggil) pun bisa jadi,” tandasnya.

Topik:

Kejagung Beras Subisidi Polri Beras Oplosan