Jaksa KPK Akan Pelajari Putusan Hasto Sebelum Ajukan Banding


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Majelis Hakim terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari isi putusan tersebut dalam waktu 7 hari sebelum menentukan sikap selanjutnya.
“Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata Budi, Senin (28/7/2025).
Budi menyebut saat ini Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun Hasto. Sebab, Jaksa belum menerima salina putusan dari pengadilan.
Budi menjelaskan, Jaksa akan mengajukan banding jika pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan dinilai tidak sesuai dengan keyakinan penuntut umum.
Namun, jika Jaksa menilai bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan dengan tuntutan. Maka Jaksa tidak akan mengajukan upaya banding.
“Jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Majelis Hakim menilai bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korpsi berupa suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
"Dan pidana denda Rp 250 juta," lanjut Majelis Hakim.
Topik:
KPK Vonis Hasto