Syamsudin Dipanggil KPK Selalu Menghindar, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 22:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Syamsudin selalu menghindar saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal keterangannya sangat dibutuhkan KPK terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Catatan Monitorindonesia.com, Syamsuddin sempat masuk daftar saksi pada Rabu (30/10/2024) silam. Lalu pada Kamis (24/4/2025) dan pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Hanya saja pada Senin kemarin, dia mangkir dari pemeriksaan penyidik lembaga anti rasuah tersebut. “Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).

Namun Budi tidak memerinci alasan ketidakhadiran Syamsudin. Dia pun akan kembali dipanggil karena keterangannya sangat dibutuhkan. “Ya, tentu (pemanggilannya, red) terkait dengan perkara tersebut ya, TPPUnya (Syahrul Yasin Limpo, red),” katanya.

Diduga, pemeriksaan terhadap auditor ini dilaksanakan setelah keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. 

Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada dugaan permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK agar Kementan memperoleh opini WTP, yang sebagian sudah dipenuhi.

Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan pengembangan dari perkara korupsi periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Syahrul.

Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam tingkat banding. Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki hukuman soal uang pengganti.

Mantan politikus Nasdem itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan uang yang disita.

Topik:

BPK KPK Auditor BPK Syamsudin Syahrul Yasin Limpo Auditor BPK Syamsudin AKN IV BPK Syamsudin