Korupsi Iklan BJB, KPK Beri Sinyal Periksa Ahmadi Noor Supit


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di sebuah bank BUMD Jawa Barat periode 2021–2023. Adapun sinyal pemeriksaan tersebut setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Ahmadi, Melly Kartika Adelia, pada Selasa (5/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi lebih lanjut, termasuk Ahmadi Noor Supit, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Hal ini menyusul ketidakhadiran Melly Kartika Adelia dalam panggilan perdananya. "Nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, karena pemanggilan hari ini yang bersangkutan belum hadir ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Budi menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa serta bukti-bukti lain yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan.
Dari analisis tersebut, KPK akan menentukan keterangan tambahan apa yang masih diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini. "Dari para saksi, keterangan yang sudah dihimpun oleh penyidik dan juga informasi yang diperoleh... tentu nanti akan dilakukan analisis. Keterangan apa lagi yang dibutuhkan," jelasnya.
Penyidikan KPK dalam kasus ini berfokus pada penggunaan dan aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari pengadaan iklan bank tersebut.
KPK tengah menelusuri ke mana saja aliran dana haram tersebut dan untuk apa peruntukannya. Keterlibatan BPK menjadi krusial karena lembaga tersebut melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap bank terkait. KPK berkepentingan untuk mendalami hasil audit tersebut.
"Terkait dengan BPK-nya sendiri bahwa bank juga dilakukan audit kinerja, audit keuangan, KPK tentu butuh untuk melihat auditnya itu hasilnya seperti apa," jelas Budi.
KPK juga mendalami dugaan adanya upaya merekayasa atau mengkondisikan hasil audit BPK untuk menyiasati temuan terkait dana non-budgeter.
"Itu yang didalami oleh penyidik, apakah ada pengkondisian dari audit yang dilakukan ya, sehingga nanti kita akan melihat apakah ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan," tegasnya.
Dalam kasus korupsi dana iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengofirmasi hal tersebut kepada Ahmadi Noor Supit pada Selasa malam. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ahmadi belum memberikan respons. (an)
Topik:
KPK Bank BJB BPK Korupsi Bank BJB Ahmadi Noor Supit