Usut Dugaan Keterlibatan di Korupsi CSR BI, KPK Periksa Waka Komisi XI DPR Dolfie Othniel Fredrich


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Senin (15/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/9/2025).
Namun, Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Internal DPP PDIP sekaligus menteri pemeriksaan yang akan digali dari Dolfie yang berstatus sebagai saksi ini.
Selain Dolfie, KPK juga memanggil dua tersangka dalam kasus ini yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya, telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana CSR yang mereka dari BI-OJK. Seluruh dana tersebut seharunya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian uangnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Topik:
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit KPK Korupsi CSR BI