KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka di Kasus Iklan BJB Hari Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 November 2025 1 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

Adapun, Ikin Asikin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB ini bersama dengan 4 orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan Ikin Asikin sebagai tersangka akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/11/2025) hari ini. 

"Pemeriksaan (Ikin Asikin) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi

Selain Ikin Asikin, lembaga antirasuah juga memanggil Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma untuk dimintai keterangannya. Pun, Sophan juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Iklan BJB PT Bank BJB