Status Buron Paulus Tannos Jadi Senjata KPK untuk Menangkan Praperadilan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan status daftar pencarian orang (DPO) Paulus Tannos dalam sidang praperadilan terkait uji keabsahan terhadap penangkapan buron kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan mendalilkan status buron Paulus Tannos dalam sidang praperadilan yang diajukan buron e-KTP tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kita juga akan mendalilkan bahwa bagi (Paulus Tannos) yang (masuk dalam daftar) DPO, gitu ya,” kata Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).
Asep menyebut bahwa status buron tersebut akan dijadikan senjata bagi pihaknya di lembaga antirasuah untuk melawan Paulus Tannos dalam persidangan praperadilan. Ia berharap status buron Paulus Tannos dapat dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus praperadilan ini.
“Nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” ujarnya.
Adapun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penankapan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan buron kasus korupsi e-KPT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum Paulus Tannos dalam mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan bahwa lembaga antirasuah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Ia meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tambahnya.
Topik:
KPK Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTPBerita Terkait
KPK Panggil Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan terkait Korupsi Perabot Rujab DPR
57 menit yang lalu
Menkes Budi akan Diperiksa di Korupsi RSUD Koltim, Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK
2 jam yang lalu