KPK Panggil Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan terkait Korupsi Perabot Rujab DPR
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar dan Agus Hikmat yang merupakan pegawai untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Selasa (25/11/2025).
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Adapun KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Hingga kini KPK belum menahan Indra. Sebab KPK kini masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Diketahui bahwa KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini. "Kasusnya kalau nggak salah mark up harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar. Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Topik:
KPK