31 RSUD Dalam Bidikan KPK Setelah Koltim: Bikin Menkes Budi dan Anak Buah Ketar-ketir?
Jakarta, MI - Sebanyak 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sejumlah daerah kini dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya lebih dulu diusut.
Kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pola dugaan tindak pidana yang muncul pada proyek Kolaka Timur mengindikasikan adanya praktik sistemik di proyek nasional tersebut.
“Kami mendalami juga untuk 31 rumah sakit lain. Dugaan kami, kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Kolaka Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 rumah sakit lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Program yang dikelola Kementerian Kesehatan itu menargetkan peningkatan pelayanan kesehatan melalui revitalisasi dan pembangunan fasilitas baru.
Asep menegaskan bahwa seluruh proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan, sehingga proses penyidikan juga menyasar kemungkinan keterlibatan pejabat kementerian dalam pengelolaan anggaran.
Pada 9 Agustus 2025, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab proyek dari Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Kasus tersebut terus berkembang. Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka tambahan, tetapi identitasnya baru dapat disampaikan pada 24 November 2025 tadi malam.
Ketiga tersangka terbaru adalah Yasin (YSN), ASN pada Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana dan Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes; serta Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Dugaan korupsi dalam proyek RSUD Kolaka Timur tersebut berkaitan dengan peningkatan fasilitas dari kelas D menjadi kelas C menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Proyek ini masuk dalam program nasional yang menargetkan peningkatan kualitas 32 RSUD di Indonesia.
Untuk tahun 2025, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp4,5 triliun, membuat kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar sektor kesehatan yang pernah ditangani KPK.
KPK buka peluang periksa Menkes Budi
KPK membuka peluang memeriksa atau mengulik Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
“Jadi memeriksanya dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) malam.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya, Sekretaris Ditjen Yankes Andi Saguni hingga Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani sudah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu.
Teruntuk Menkes Budi, kata Asep, semua tergantung pula pada kepentingan penyidikan jika memang dugaan aliaran uang suap itu mengarah kepadanya.
“Kalau sudah waktunya, dan memang ada keterangan-keterangan yang menunjukkan aliran uang ataupun alur perintah dari top manager di Kementerian Kesehatan, tentu kita akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan,” tandas Asep.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Menkes Budi. Namun sayangnya, Menkes Budi belum merespons.
Topik:
KPK Menkes Budi Gunadi Sadikin Korupsi RSUD RSUD Kolaka Timur Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur Koltim Bupati Koltim