KPK Sebut Banyak Pihak Keciprat Dana TPPU Rita Widyasari, Kapan Lagi Periksa Tan Paulin hingga Robert Bonosusatya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa banyak sekali pihak yang diduga menerima aliran dana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). 

KPK sebelumnya menduga Rita Widyasari menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. "Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Selasa (25/11/2025). 

Namun demikian, Asep tidak menjelaskan secara mendetail siapa saja pihak-pihak yang dimaksud itu. "Kami terus melacaknya," ujarnya.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa dalam perkara ini sejumlah pihak sudah diperiksa dalam perkara ini. Seperti, Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno; politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali; Dirjen Bea dan Cukai, Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP); pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin; dan Pengusaha, Robert Bonosusatya. 

Sementara Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Kapan Tan Paulin diperiksa lagi?

Monitorindonesia.com mengonfirmasi soal kapan lagi saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa dipanggil lagi. Namun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu belum merespons.

Konfirmasi dilakukan sebab KPK sempat menyatakan bahwa ada pihak-pihak diduga kecipratan uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima Rita Widyasari. Salah satunya diduga Paulin Tan alias Tan Paulin yang juga Direktur Utama PT Sentosa Laju Energi.

“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Kamis (19/9/2024) silam.

Namun demikian, Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut. Pun Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.

“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” kata Asep.

Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga diulik. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto terdahulu sempat dikonfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lagi kepada Tan Paulin? Dia menyatakan belum ada informasi lagi kawan-kawan penyidik. "Belum terinfo dari penyidik," singkatnya.

KPK sebelumnya mengaku telah memanggil Tan Paulin untuk melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2024. “KPK mendalami terkait transaksi yg dilakukan oleh saudari TP di Kaltim ya, transaksi batu bara,” kata Tessa.

Tan Paulin saat itu diulik soal penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa dokumen. Soal penggeledahan tersebut, kubu Tan Paulin geram terhadap pemberitaan terhadap dirinya, padahal dirinya hanya sebagai saksi. Kini Publik menantikan keberanian KPK menyeret semua pihak-pihak diduga terlibat di kasus dugaan rasuah tersebut.

Topik:

KPK Rita Widyasari Tan Pulin Robert Bonosusatya