Seabrek Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Ira Puspadewi di Korupsi ASDP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2025 23:25 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan seabrek dugaan perbuatan melawan hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, di kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022.

Setidaknya ada 12 perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ira dalam kasus tersebut.

"Pertama, Ira telah mengubah ketentuan dasar PT ASDP untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).

Kedua, lanjut Budi, Ira mengubah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.

Ketiga, Ira juga dikatakan tidak menyusun feasibility study yang memadai untuk akuisisi. Selanjutnya, ia juga disebut mengabaikan penilaian risiko, meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi.

“[Kelima], mematok nilai akuisisi terlebih dengan melakukan pengondisian bersama pemilik/penerima manfaat (beneficial owner) PT JN dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi,” lanjut Budi.

Keenam, Ira juga disebut telah memberikan data yang tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi. Ketujuh. Ira juga dinilai tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, dan utang pajak.

“[Kedelapan], tetap memaksakan akuisisi meskipun secara finansial PT ASDP tidak mampu, hingga harus berutang kepada bank. [Kesembilan], mengabaikan saran BPKP terkait penilaian kapal yang terlalu tinggi,” jelas Budi.

Kesepuluh, Ira telah membeli kapal yang tidak layak jalan dan tidak sesuai standar Organisasi Maritim Internasional (IMO), serta beberapa kapal tidak diasuransikan, dan izin yang belum lengkap.

Kesebelas, Ira juga dikatakan tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh, karena lebih banyak supply daripada demand.

“[Terakhir/keduabelas], mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario tertentu,” ucapnya.

Saat ini, impinan KPK akan membuat keputusan setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi.

Ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.

Topik:

KPK Korupsi ASDP Ira Puspadewi