Usut Bansos Kebumen 2020, KPK "Garap" Pendamping PKH: Agus Faurizan, Muri Kunjono dan Sunarto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 03:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut proses distribusi bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada tahun 2020 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini dilakukan saat pemeriksaan terhadap tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kebumen pada Rabu (26/11/2025) kemarin.

Mereka adalah Agus Faurizan, Muri Kunjono, dan Sunarto. “Saksi hadir semua, dan penyidik mendalami proses distribusi bansos di kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar Budi, Kamis (27/11/2025).

Selain itu, penyidik juga mendalami kesesuaian antara kontrak terkait distribusi bansos dengan realisasi di lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati.

Adapun kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 15 Maret 2023. Penyelidikan ini berfokus pada penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos.

Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp326 miliar. Para tersangka meliputi Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Selain itu, ada juga Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics April Churniawan (AC). Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek penyaluran bansos.

Pengembangan kasus terus berlanjut, dan pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam klaster ini, empat orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

KPK juga telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster DNR Logistics, dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. Rudy Tanoe dan Edi Suharto kemudian diungkap sebagai tersangka pada September dan Oktober 2025.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas, menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK