Nama Tan Paulin "Bak Ditelan Bumi" di Kasus Rita Widyasari, Kemana Saja Uang Korupsi Mengalir?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa banyak pihak menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait penerimaan uang per metrik ton batu bara.
“Terkait RW [Rita] ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya. Itu memang karena terkait dengan metrik ton, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (28/11/2025).
Namun, Asep tidak merinci siapa saja pihak yang dimaksud. “Kami terus melacaknya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah nama besar, seperti Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno; politikus NasDem Ahmad Ali; Dirjen Bea Cukai Askolani; Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin; pengusaha batu bara sekaligus Ketua PP Kaltim Said Amin; serta pengusaha Robert Bonosusatya.
Monitorindonesia.com pada Rabu (26/11/2025) telah mongofirmasi kepada Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo soal kapan mereka akan diperiksa. Namun tidak memberikan respons.
Sementara itu, KPK sempat menyatakan bahwa ada pihak-pihak diduga kecipratan uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima Rita Widyasari. Salah satunya diduga Paulin Tan alias Tan Paulin.
“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta pada Kamis (19/9/2024) silam.
Namun demikian, Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut. Pun Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.
“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga diulik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto terdahulu sempat dikonfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lagi kepada Tan Paulin? Dia menyatakan belum ada informasi lagi kawan-kawan penyidik. "Belum terinfo dari penyidik," singkatnya.
KPK sebelumnya mengaku telah memanggil Tan Paulin untuk melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2024. “KPK mendalami terkait transaksi yang dilakukan oleh saudari TP di Kaltim ya, transaksi batu bara,” kata Tessa.
Tan Paulin saat itu diulik soal penggeledahan rumah dan penyitaan beberapa dokumen. Soal penggeledahan tersebut, kubu Tan Paulin geram terhadap pemberitaan terhadap dirinya, padahal dirinya hanya sebagai saksi.
Kini Publik menantikan keberanian KPK menyeret semua pihak-pihak diduga terlibat di kasus dugaan rasuah tersebut.
Adapun Rita sendiri telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 karena menerima gratifikasi Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar. Penyidikan TPPU terhadap Rita masih berjalan.
Asep mengakui banyaknya penerima dana membuat pengembangan kasus berjalan lamban. Penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran uang dan memeriksa kembali hubungan tiap penerima dengan dugaan korupsi perizinan batu bara.
Ia menegaskan aset yang disita masih berada di rumah penyimpanan barang rampasan negara (rupbasan). Tidak ada pengembalian, termasuk kendaraan yang sebelumnya diambil dari rumah Japto.
Dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil: Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. KPK juga mengamankan uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Penyitaan lainnya dilakukan di rumah Ahmad Ali. Penyidik mengambil uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek.
“Seingat saya belum ada yang dikembalikan. Tapi nanti kami cek, karena ini sudah ditaruh di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi,” kata Asep.
KPK sebelumnya menegaskan penyidikan dugaan penerimaan uang per metrik ton dalam ekspor dan eksplorasi batu bara menjadi pintu masuk pengembangan TPPU Rita. Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018 bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi perizinan dan proyek di Kukar dengan nilai mencapai Rp436 miliar. Rita kini masih menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Topik:
KPK Rita Widyasari Tan PaulinBerita Sebelumnya
Usut Bansos Kebumen 2020, KPK "Garap" Pendamping PKH: Agus Faurizan, Muri Kunjono dan Sunarto
Berita Selanjutnya
Membangkang! Tak Periksa Bobby Nasution, MAKI Gugat KPK
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu