Membangkang! Tak Periksa Bobby Nasution, MAKI Gugat KPK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 November 2025 09:43 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum diperiksanya Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution di Pengadilan Tipikor Medan maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginting dan kawan-kawan

Poin lain dalam gugatan MAKI adalah  hilangnya uang Rp 2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting dan tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkirnya Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.

"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp 2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Jumat (28/11/2025) pagi.

Adapun pidang perdana akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025 mendatang.

Topik:

maki kpk bobby-nasution korupsi-proyek-jalan-sumut topan-ginting muryanto-amin