Hendro Pandowo jadi Irjen Kementerian Hukum Meski Ada Larangan MK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 14:45 WIB
Surat Pengumuman Nomor WMH-KP.03.03-62 Tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025 (Foto: Dok MI)
Surat Pengumuman Nomor WMH-KP.03.03-62 Tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusannya Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sudah melarang anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif, namun tetap saja Irjen Pol Hendro Pandowo menjabat sebagai Inspektur Jenderal di kementerian tersebut sejak 5  November 2025.

Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor WMH-KP.03.03-62 Tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025.

Tak hanya Hendro, Kementerian Hukum juga menetapkan Heni Susila Wardoyo dan Wisnu Nugroho Dewanta sebagai Irjen Kemenkum.

"Berdasarkan hasil seluruh tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025 untuk jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan hasil Rapat Keputusan Akhir Seleksi yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 29 Oktober 2025, serta memperhatikan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 15386/R-AK.02.02/S0/K/2026 tanggal 4 November 2025 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Hukum...," tulis hasil pengumuman itu yang ditanda tangani Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej pada 5 November 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (28/11/2025).

Irjen Pol Hendro Pandowo jadi Irjen Kementerian Hukum Meski Ada Larangan MK

Irjen Pol Hendro Pandowo jadi Irjen Kementerian Hukum Meski Ada Larangan MK

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal itu kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dan Irjen Pol Hendro Pandowo. Namun mereka belum memberikan respons.

Penting diketahui bahwa, MK sebelumnya telah menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025).

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas.

Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara Mabes Polri mengungkap data anggota polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil mencapai 300 orang.  Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan orang itu menduduki jabatan manajerial di kementerian maupun lembaga. Hanya saja, Sansi tidak memerinci ratusan orang yang menjabat di luar struktur itu.  

"Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]," kata Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025). 

Ratusan orang itu berasal dari 4.132 anggota yang terdiri dari staf, ajudan, pengawal hingga pendukung di Kementerian/Lembaga terkait. Adapun, kata Sandi, ribuan orang ini tidak dilibatkan dalam manajerial pada struktur kementerian maupun lembaga. 

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," imbuhnya. 

Pun, Sandi menegaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait.  

Setelah permintaan itu, Kapolri menunjuk AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.

Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Sementara, anggota Polri di bawah bintang dua maka akan diusulkan ke pejabat setingkat menteri. 

"Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," tandasnya.

Topik:

Kementerian Hukum Putusan MK Irjen Pol Hendro Pandowo