Wamenkum Eddy Ngotot Lantik Irjen Pol Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum "Diam-diam", Menkum Supratman pun "Tiarap"
Jakarta, MI - Ada apa di Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat (28/11/2025) pagi? Ini pertanyaan besar publik hingga kini. Pasalnya, di pagi itu ada acara pelantik pejabat Eselon 1. Namun anehnya, ada yang dipublikasikan dan ada juga yang diduga sembunyikan.
Yang dipublikasikan adalah pelantikan terhadap Hermasyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ucapan selamat pun terucap melalui akun Instagram @kemenkum.
"Selamat kepada Bapak Hermansyah Siregar, S.H., M.H., atas amanah barunya sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, pelayanan dan pengembangan KI semakin maju dan membawa manfaat bagi masyarakat," tulis akun @kemenkum dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Tak hanya di media sosial (medsos), foto pelantikan terhadap Hermansyah oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej juga terpublikasi di media online.
Sementara teruntuk pelantikan Irjen Pol Hendro Pandowo yang saat ini sebagai Pati Bareskrim Polri sama sekali tidak terpublikasi, baik di medsos maupun di media online. Irjen Pol Hendro Pandowo diketahui dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum.
Dikarenakan masih berstatus pejabat aktif di Polri, pelantikan terhadap mantan Kapolda Babel itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Bahwa putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu sangat jelas menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga pernah menegaskan pemerintah wajib mematuhi putusan MK. “Putusan MK langsung mengikat dan final. Kita harus menghormatinya,” kata Rini, Selasa (18/11/2025) lalu.
Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025) Monitorndonesia.com memberitakan kabar pelantikan terhadap Hendro Pandowo dan lainnya.
Untuk memastikan kabar yang didapatkan, Monitorindonesia.com mengonfirmasi langsung kepada Irjen Pol Hendro Pandowo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Namun hingga detik ini, mereka bungkam alias "tiarap".
Hanya saja Menkum Supratman sempat menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan MK tersebut.
Menurutnya, putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan orang itu menduduki jabatan manajerial di kementerian maupun lembaga. Hanya saja, Sansi tidak memerinci ratusan orang yang menjabat di luar struktur itu.
"Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]," kata Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Ratusan orang itu berasal dari 4.132 anggota yang terdiri dari staf, ajudan, pengawal hingga pendukung di Kementerian/Lembaga terkait. Adapun, kata Sandi, ribuan orang ini tidak dilibatkan dalam manajerial pada struktur kementerian maupun lembaga. "Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," imbuhnya.
Pun, Sandi menegaskan bahwa selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan dari kementerian maupun lembaga terkait.
Setelah permintaan itu, Kapolri menunjuk AS SDM untuk melakukan asesmen pejabat yang relevan dengan permintaan kementerian/lembaga. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan surat perintah terkait penugasan itu.
Khusus anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, maka harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden. Sementara, anggota Polri di bawah bintang dua maka akan diusulkan ke pejabat setingkat menteri.
"Selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," katanya.
Adapun berdasarkan SK yang ditanda tangani Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada tanggal 5 November 2025 lalu menetapkan 3 orang yang lulus seleksi pengisian jabatan Irjen Kemenkum. Adalah:
1. Hendro Pandowo dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Heni Susila Wardoyo dari instansi Kementerian Hukum
3. Wisnu Nugroho Dewanta dari instansi Kementerian Hukum.
Topik:
Irjen Pol Hendro Pandowo Kementerian Hukum Irjen kementerian Hukum Kemenkum Menteri Hukum Supratman