Usut Korupsi POME Bea Cukai, Kejagung Periksa Direktur PT Abadi Energi Nabati "HI"
Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Abadi Energi Nabati berinisial HI sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022-2024, Kamis (27/11/2025).
"HI selaku Direktur PT Abadi Energi Nabati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kata Anang, pemeriksaan terhadap saksi HI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya itu. "Setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Topik:
Korupsi POME Bea Cukai Korupsi CPO Kejagung PT Abadi Energi NabatiBerita Terkait
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB
MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak
2 Desember 2025 15:28 WIB