Usut Korupsi POME Bea Cukai, Kejagung Periksa Direktur PT Abadi Energi Nabati "HI"

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2025 02:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Abadi Energi Nabati berinisial HI sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022-2024, Kamis (27/11/2025).

"HI selaku Direktur PT Abadi Energi Nabati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kata Anang, pemeriksaan terhadap saksi HI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya itu. "Setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Topik:

Korupsi POME Bea Cukai Korupsi CPO Kejagung PT Abadi Energi Nabati