KPK Periksa 3 Eks Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah terkait Kasus Proyek Jalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 November 2025 18:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Adapun, ketiga orang tersebut adalah, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Rahmad Satria, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Rajuini, dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Indaryani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut akan dilakukan penyidik lembaga antirasuah di Polda Kalimantan Barat.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Budi, Kamis (27/11/2025).

Selain tiga mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah itu, KPK juga memanggil dua orang lainnya dari pihak swasta untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam perkara ini, mereka adalah Lia Januar selaku bagian keuangan CV Moza Planner, dan Faisal Parta Kusuma selaku wiraswasta.

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait materi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan kelima orang saksi tersebut. 

Adapun, KPK disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Dinas PU Mempawah tersebut.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Namun, diketahui dua tersangka diantaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledah disejumlah lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Topik:

KPK Korupsi Proyek Jalan Mempawah Kalimantan Barat