Usai Ira Cs Bebas, KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi ASDP!
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 setelah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono dibebaskan dari hukuman penjara.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Pembebasan Ira dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai prosedur. Dia juga mengungkapkan bahwa para eks pejabat ASDP tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPK.
“Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK karena seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya,” jelas Budi.
“Bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan penyidik dan penuntut secara profesional dan kredibel. Termasuk selama di rumah tahanan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan Bapak Yusuf berkelakuan baik serta mengikuti seluruh tata tertib di rutan KPK,” imbuh Budi.
Topik:
KPK Korupsi ASDPBerita Selanjutnya
Rudy Tanoe Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Tersangka Korupsi Bansos Beras
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu