Usai Ira Cs Bebas, KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi ASDP!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 21:10 WIB
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 setelah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono dibebaskan dari hukuman penjara.

“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Pembebasan Ira dan kawan-kawan telah dilakukan sesuai prosedur. Dia juga mengungkapkan bahwa para eks pejabat ASDP tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPK.

“Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK karena seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya,” jelas Budi.

“Bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan penyidik dan penuntut secara profesional dan kredibel. Termasuk selama di rumah tahanan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan Bapak Yusuf berkelakuan baik serta mengikuti seluruh tata tertib di rutan KPK,” imbuh Budi.

Topik:

KPK Korupsi ASDP