Kembali Digas! KPK Garap 7 Saksi Suap Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap 7 kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, Jumat (28/11/2025).
Pemeriksaan itu digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan BPKP Bali.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dan Kantor Perwakilan BPKP Bali,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Di Bali, KPK memeriksa seorang ASN berinisial NKA dan seorang pensiunan ASN berinisial IKA. Kedua saksi tersebut diduga mengetahui proses pengerjaan dan pengawasan terkait paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
Sementara di Jawa Tengah, KPK memeriksa lima saksi lain, yaitu JP (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Tanjung Emas), DEW (Bendahara Pengeluaran KSOP Tanjung Emas), RIR (Kasi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Tanjung Emas), serta dua ASN lain berinisial PP dan AAD.
Adapun penyidikan kasus ini diumumkan pada 27 Juni 2024 dan telah menetapkan sembilan tersangka.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencakup proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan besar, yakni Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017); Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015–2016); Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016); dan Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (2013 & 2016).
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Irjen Kementerian Hukum Irjen Pol Hendro Pandowo Dilantik Diam-diam Hari Ini, Ada Apa?
Berita Selanjutnya
Usai Ira Cs Bebas, KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi ASDP!
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu