Kembali Digas! KPK Garap 7 Saksi Suap Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 15:36 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap 7 kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, Jumat (28/11/2025).

Pemeriksaan itu digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan BPKP Bali. 

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dan Kantor Perwakilan BPKP Bali,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Di Bali, KPK memeriksa seorang ASN berinisial NKA dan seorang pensiunan ASN berinisial IKA. Kedua saksi tersebut diduga mengetahui proses pengerjaan dan pengawasan terkait paket pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.

Sementara di Jawa Tengah, KPK memeriksa lima saksi lain, yaitu JP (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Tanjung Emas), DEW (Bendahara Pengeluaran KSOP Tanjung Emas), RIR (Kasi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Tanjung Emas), serta dua ASN lain berinisial PP dan AAD.

Adapun penyidikan kasus ini diumumkan pada 27 Juni 2024 dan telah menetapkan sembilan tersangka. 

Kasus dugaan korupsi tersebut mencakup proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan besar, yakni Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017); Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015–2016); Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016); dan Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (2013 & 2016).

Topik:

KPK