Kejagung Periksa Mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta terkait Kasus Pengurangan Nilai Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 November 2025 12:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta berinisial ABS untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ABS dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini dalam proses penyidikan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Adapun, ABS berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis (27/11/2025) kemari.

Meski demikian, Anang masih enggan merinci jawaban yang diberikan ABS dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan informasi detail terkait perkara ini akan dibuka dalam persidangan.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi baru. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sektor perpajakan, yakni berupa pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu .

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan tersebut terkait dengan adanya praktik atau upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).

Anang mengatakan bahwa ada oknum-oknum di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran pajak tersebut.

“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hal ini, kata dia, menyebabkan negara merugi karena tidak menerima nominal pembayaran pajak yang sesuai dari para perusahaan ataupun individu tersebut.

Adapun, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini. 

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11/2025).

Anang menjelaskan, pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik ketika memintai keterangan dari pihak-pihak terkait dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini. 

“(pencekalan ke luar negeri) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak,” ujarnya.

Permintaan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak oleh Kejagung ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 14 November 2025.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi.

Diketahui, kelima orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Topik:

Kejagung Korupsi Pengurangan Nilai Pajak