Apa Kabar Dugaan Korupsi Kargo Haji Seret PT Pos Indonesia?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2025 06:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Apa kabar kasus dugaan korupsi pengelolaan pengiriman kargo haji menyeret PT Pos Indonesia (Persero) yang dilaporkan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung)? Kasus ini dilaporkan pada 22 September 2025 lalu.

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya manipulasi berat paket kargo haji. Dalam temuan tersebut, paket dengan berat aktual hingga 3 kilogram dicatat hanya 1 kilogram dalam sistem logistik resmi PT Pos Indonesia.

“Praktik manipulasi ini diduga dilakukan secara masif dan sistematis dengan melibatkan sejumlah petugas kargo haji,” kata Arifin dikutip pada Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip akuntabilitas BUMN. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh,” jelas Arifin.

Adapun modus dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan PT Pos Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia meminta Kejagung dan PT Pos Indonesia segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, KAKI akan menggelar aksi unjuk rasa nasional untuk menuntut keadilan dan menekan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” demikian Arifin.

Topik:

Kejagung PT Pos Indonesia KAKI