4 Eks Komisioner Baznas Tersangka Korupsi Rp 16,65 M, Ini Orang-orangnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2025 07:12 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, menahan empat tersangka korupsi dana zakat sebesar Rp16,6 miliar. Tiga tersangka merupakan komisioner aktif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, yaitu Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin. Sementara satu tersangka lagi merupakan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, Syawal Sitonda, Jumat (28/11/2025).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, menahan empat tersangka korupsi dana zakat sebesar Rp16,6 miliar. Tiga tersangka merupakan komisioner aktif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, yaitu Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin. Sementara satu tersangka lagi merupakan eks komisioner Baznas Enrekang yang kini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang, Syawal Sitonda, Jumat (28/11/2025).

Enrekang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan 4 orang mantan komisioner Baznas akronim dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada Baznas Enrekang tahun 2021-2024.

Adalah eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda serta tiga komisioner Baznas Enrekang lainnya, Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin. Modus mereka adalah menyalurkan bantuan dana Bazis kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 16.659.999.136 (Rp16,65 miliar).

“Dengan ditetapkannya status terhadap para tersangka, penyidik Kejari Enrekang memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, Minggu (30/11/2025).

Para tersangka juga melakukan penarikan uang ZIS kepada pihak-pihak yang sebetulnya tidak memiliki kewajiban membayar pajak, yakni pemotongan yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat. “Dan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana," tandasnya.

Topik:

Baznas Kejari Enrekang Baznas Enrekang