Bos Djarum Tak Lagi Dicekal, Pakar: Parah, Kejagung Luluh dengan Kebaikan Victor!
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mempertanyakan sikap koopertif seperti apa yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono sehingga status pencengkalannya keluar negeri ihwal kasus dugaan korupsi pengurangan pajak dicabut.
Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Hudi, harus menjelaskan hal itu kepada publik agar tidak menjadi opini liar terhadap kinerja Kejagung. Dia sangat menyangkan jika Kejagung tersentuh dengan kebaikan Victor sehingga mempengaruhi pengusutan kasus ini.
"Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan (kebaikan Victor kepada Kejagung) sehingga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai," kata Hudi saat ditemui Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (30/11/2025) pagi.
Hudi menambahkan, bahwa jika seseorang yang masuk dalam daftar pencegahan menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan bekerja sama dengan penyidik, pihak berwenang dapat mencabut pencegahan tersebut. Hanya saja, dia khawatir jika semua orang yang berpekara dilarang bepergian keluar negeri, kemudian bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) status cekalnya akan dicabut semua.
"Ini yang dikhawatirkan ya, selain Victor bisa saja empat orang lainnya yang dicekal melakukan hal yang sama. Padahal, jikalau memang terbukti telibat di kasus dugaan korupsi pajak, sikap kooperatif saya kira tidak akan menghapus unsur pidananya. Kejagung saya harap tidak terjebak sikap ini. Hatinya jangan mudah tersentuh dengan kebaikan," harap Hudi.
Hudi berharap juga kepada Kejagung agar membongkar tuntas kasus tersebut. "Penyidikan harus tetap berjalan dengan efektif. Transparansi proses hukum di kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Kejagung," tandansnya.
Kejaksaan Agung telah mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Victor sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (29/11/2025).
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Namun, dia menyebut Victor kooperatif di mata penyidik. "Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020 itu. Adapun kelima orang yang dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman sebagai Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini. Anang Supriatna menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Topik:
Kejagung Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Korupsi PajakBerita Sebelumnya
4 Eks Komisioner Baznas Tersangka Korupsi Rp 16,65 M, Ini Orang-orangnya
Berita Terkait
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB
MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak
2 Desember 2025 15:28 WIB