KPK: Yang Diperlukan Kehadiran Paulus Tannos di Indonesia, Bukan Praperadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 November 2025 13:53 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos seharusnya hadiri ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatanya, bukan malah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penangkapan dirinya.

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengikuti serangkaian sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos, meskipun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Sampai dengan saat ini, Paulus Tannos masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia,” kata Budi, dikutip Minggu (30/11/2025).

Budi mengatakan pihaknya di lembaga antirasuah optimis bahwa hakim akan menolak praperadilan Paulus Tannos tersebut. Hal ini karena berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang melarikan diri atau berstatus sebagai DPO untuk mengajukan praperadilan. 

“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa KPK telah berulang kali memanggil tersangka kasus korupsi proyek e-KTP tersebut sebelum menerbitkan status buron. Namun, Paulus Tannos malah bersikap tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum, bahkan Paulus sampai melarikan diri ke luar negeri.

“KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa yang diperlukan saat ini bukanlah praperadilan yang diajukan Paulus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Melainkan, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia untuk menjalani proses hukum.

“Yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” ujarnya. 

Topik:

KPK Paulus Tannos