Didesak Tersangkakan Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin, Kejati Sultra Bereaksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2025 21:19 WIB
Kejati Sultra (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejati Sultra (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bereaksi atas desakan agar menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin alias Lili Salim sebegai tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan tambang milik PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus korupsi IUP di Blok Mandiodo yang menyeret Windu Aji Sutanto ini telah merugikan keuangan negara Rp5,7 triliun.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ruslan sempat mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lily. “TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” kata Ruslan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham juga menyatakan bahwa Lily masih menyandang status sebagai saksi di kasus ini. "Masih dalam tahap pemeriksaan dengan status sebagai saksi,” katanya.

Menurut Ilham pemeriksaan tersebut untuk kepentingan pemberkasan perkara TPPU. “lya ini terkait perkara TPPUnya,” tegasnya. 

Monitorindonesia.com pada Minggu (30/11/2025) telah mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar, namun belum memberikan respons.

Sementara Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menyatakan akan mencari informasi dugaan keterlibatan Lily di kasus tersebut ke bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Saya belum ada data terkait ini. Saya cari info dulu ke bidang Pidsus," kata Ade kepada Monitorindonesia.com, Minggu (30/11/2025).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sampai saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa Lily Salim sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus ini, termasuk pada sidang yang digelar senin (11/6/2025) lalu. 

Sementara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/6/2025) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta terkait aliran dana sebesar Rp 135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. 

Lily Salim diduga terlibat melakukan TPPU dengan cara menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal ke rekening dua orang office boy dari PT LAM atas nama Supriono dan Opah.

“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” kata JPU Alif. 

Sekadar tahu bahwa Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dan dua terpidana lainnya dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. 

Putusan ini menguatkan vonis kasasi sebelumnya, di mana Windu Aji dihukum 10 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun, dan Ofan Sofwan 6 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Topik:

PT Lawu Agung Mining Kejati Sultra Lily Salim Windu Aji Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin Korupsi Tambang Nikel Blok-Mandiodo