Kuasa Hukum Rudy Tanoe Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2025 21:53 WIB
Rudy Tanoe (Foto: Dok MI/Istimewa)
Rudy Tanoe (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kuasa Hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Sitohang menyatakan bahwa kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebab, pihaknya telah bersurat kepada penyidik KPK ihwal alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Adapun yang menjadi alasan kliennya tidak hadir pemeriksaan itu lantaran di hari yang sama sedang menjalani sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebelum sidang praperadilan, sejak kami mendaftarkan sudah memberitahukan mohon penundaan pemeriksaan dari KPK berhubung sedang mengajukan praperadilan," kata Ricky, Minggu (30/11/2025).

Pihaknya juga telah mengirimkan surat permintaan penundaan untuk kedua kalinya pada Kamis 27 November 2025 atau sehari sebelum sidang perdana praperadilan. Ricky pun mengklaim kedua surat yang telah pihaknya ajukan terkait permintaan penundaan pemeriksaan itu telah diterima KPK.

"Surat itu kedua-duanya sudah diterima KPK, jadi kami bukan mangkir dari pemeriksaan namun menunggu hasil sidang praperadilan," tandasnya.

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa Rudy Tanoe, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025).

Rudy Tanoe sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.

KPK saat itu mengaku belum menerima alasan atau surat konfirmasi terkait absennya Rudy Tanoe. Dalam perkara Bansos, KPK menduga keterlibatan Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Tanoe, dalam proyek pendistribusian Bansos beras. 

Perusahaan tersebut mendapatkan jatah distribusi untuk lebih dari 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 15 provinsi.

Total nilai proyek penyaluran bansos ini mencapai Rp 336 miliar, di mana dugaan praktik korupsi di dalamnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.

Selain Rudy Tanoe, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Edi Suharto (Staf Ahli Mensos nonaktif), Kanisius Jerry Tengker (Dirut PT Dosni Roha Logistik), serta dua tersangka korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Topik:

KPK