Ini Peran Yaqut, Gus Alex dan Fuad Hasan di Korupsi Kuota Haji Rp 1 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 23:32 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour (kanan) (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mulai terkuak.

Ketiganya sudah dicegah bepergian keluar negeri. "Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/12).

Kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air. Oleh sebab itu, jika merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama. "Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.)," tandas Asep.

Adapun penyidikan kasus ini dimulia pada 9 Agustus 2025. Lalu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjtunya pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Quomas Fuad Hasan Gus Alex