Klaim Uang Diberi ke Lisa Bukan Hasil Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil: Itu Pemerasan dan Uang Pribadi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 23:48 WIB
Ridwan Kamil (RK) seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Selasa (2/12/2025) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Ridwan Kamil (RK) seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Selasa (2/12/2025) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Saksi kasus dugaan korupsi iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Ridwan Kamil (mantan Gubernur Jawa Barat) akhirnya buka suara soal uang yang diberikan kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Tanpa menyebut nominalnya, Ridwan Kamil mengklaim bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi," kata Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025) sore.

Pada Agustus 2025 lalu, Lisa yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil mengaku menerima uang dari Ridwan Kamil untuk kebutuhan anaknya. "Saya tidak bisa sebutkan nominalnya, kan buat anak saya," kata Lisa saat itu..

Kembali kepada pemeriksa Ridwan Kamil. Ridwan Kamil mengklaim tidak mengetahui pengadaan iklan di bank bjb dan membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut. Dia bahkan mengaku lega karena pada akhirnya bisa memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik.

"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri," kata Ridwan Kamil

"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi," imbuhnya.

Bakal ada tersangka baru

KPK telah memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 itu, setelah memeriksa  Ridwan Kamil pada hari ini, Selasa (2/12/2025).

"Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Indikasi keterlibatan pihak lain menguat setelah penyidik menemukan adanya pola penyamaran aset. Salah satu temuan berupa motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.

"Aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter yang kemudian diatasnamakan kepada pihak lain. Oleh karena itu penyidik melakukan penyitaan," beber Budi.

Kini KPK mencocokkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dengan fakta di lapangan, termasuk aset properti, usaha, maupun kekayaan lain yang belum dilaporkan.

Ada tersangka dalam kasus ini adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama nonaktif Bank BUMD Jabar; Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Para tersangka diduga bersama-sama menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berupa fee agensi untuk menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post bidding).

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.

Topik:

KPK Korupsi Bank BJB Ridwan Kamil Lisa Mariana Pemerasan