KPK Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bank BJB Usai Periksa Ridwan Kamil
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada hari ini, Selasa (2/12/2025).
"Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan maraton selama enam jam terhadap Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Indikasi keterlibatan pihak lain menguat setelah penyidik menemukan adanya pola penyamaran aset. Salah satu temuan berupa motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
"Aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter yang kemudian diatasnamakan kepada pihak lain. Oleh karena itu penyidik melakukan penyitaan," beber Budi.
Kini KPK mencocokkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dengan fakta di lapangan, termasuk aset properti, usaha, maupun kekayaan lain yang belum dilaporkan.
Sementara Ridwan Kamil membantah keras keterlibatannya. Bahkan, dia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik korupsi atau “aksi korporasi” di tubuh Bank BUMD Jabar. Terkait aset yang disita, Ridwan Kamil tetap bersikeras bahwa barang-barang itu dibeli menggunakan uang pribadi, bukan dana korupsi.
"Karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi," kata Ridwan Kamil berdalih.
Ridwan Kamil juga mengakui adanya aliran uang kepada Lisa Mariana, namun menekankan bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadinya, bukan hasil korupsi. “Dana pribadi semua, termasuk yang ke Lisa Mariana. Tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” tandasnya.
Soal itu, KPK menyatakan tidak hanya berpegang pada pengakuan lisan saksi. “Silakan itu pendapat yang bersangkutan. Tapi penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi. Kami menyandingkan dengan keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik yang sudah disita,” tegas Jubir KPK Budi Prasetyo.
Adapun kasus ini bermula dari realisasi belanja promosi Bank BJB periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary (corsec). Dana tersebut digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi iklan di media televisi, cetak, dan online.
Namun, KPK menduga penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lingkup pekerjaan hanya sebatas penempatan iklan, sementara nilai kontrak dibengkakkan.
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu sebesar Rp222 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dana Rp222 miliar tersebut kemudian digunakan sebagai dana non-budgeter, yang sejak awal disetujui oleh Direktur Utama Yuddy Renaldi bersama Widi Hartono.
Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan. Sehari kemudian, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka.
"Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kala itu.
Kelima tersangka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama nonaktif Bank BUMD Jabar; Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Menurut KPK, para tersangka diduga bersama-sama menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berupa fee agensi untuk menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post bidding).
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Topik:
KPK Korupsi Bank BJB Ridwan KamilBerita Sebelumnya
KPK 6 Jam Ulik Ridwan Kamil soal Korupsi Iklan Bank BJB
Berita Selanjutnya
Ini Peran Yaqut, Gus Alex dan Fuad Hasan di Korupsi Kuota Haji Rp 1 T
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu