KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid
Jakara, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dahri Iskandar (DI) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan Dahri Iskandar sebagai saksi akan dilakukan penyidik di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," kata Budi, Rabu (3/11/2025).
Selain Dahri Iskandar, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Kabag Protokol Setda Riau Raja Faisal Febnaldi (RFF), Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR KPP Riau Rio Andriadi Putra (RAP) dan Angga Wahyu Pratama (AWP) selaku pihak swasta.
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi apa yang akan didalami penyidik pada pemeriksaan keempat orang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Topik:
KPK Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus PemerasanBerita Sebelumnya
Diduga Keciprat TPPU Mardani Maming Rp 100 M, PBNU akan "Digarap" KPK
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Manajer Keuangan Internal BJB terkait Kasus Pengadaan Iklan
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu