Dewas KPK Periksa 2 Penyidik Karena Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang penyidik yang menangani kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk dimintai keteranganya dalam penanganan kasus ini.
Pemanggilan terhadap 2 orang penyidik ini dilakukan karena mereka tidak kunjung memeriksa atau menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam persidangan perkara suap proyek jalan ini sebagaimana yang diperintahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
"Benar, dua orang penyidik Rosa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, Kamis (4/11/2025).
Dewas KPK akan meminta keterangan dan alasan dari kedua penyidik tersebut atas tidak dipanggilnya Bobby Nasution untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap kedua orang penyidik itu akan dilakukan Dewas KPK secara tertutup.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan pihaknya sampai saat ini belum memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian dan penerimaan suap dalam proyek jalan tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum. Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan," kata Budi, Selasa, (18/9/2025).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK Dewas KPK Bobby Nasution Suap Proyek Jalan SumutBerita Sebelumnya
KPK Bidik Status Tanah di Halim
Berita Selanjutnya
Tanah di Halim jadi Objek Korupsi Kereta Cepat, Milik TNI AU Bukan?
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu